TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kehadiran kliennnya di Rumah Sakit Ummi Bogor harusnya tak perlu dipermasalahkan. Rizieq disebut dirawat di rumah sakit itu sebagai pasien dan bukan orang yang berkeliaran di lapangan.
Karena itu, Sugito menilai kliennya bukan sumber polemik. "Karena yang kami perhatikan dalam persidangan, yang pertama kali menyampaikan ke publik (soal Rizieq dirawat di RS Ummi) adalah Bima Arya. Jadi keramaian itu muncul bukan dari Habib Rizieq," kata Sugito di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, pemberitaan dan informasi tentang Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor setidaknya menimbulkan dua aksi massa. Pertama, oleh Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020. Menurut jaksa, massa menolak Rizieq Shihab keluar dari rumah sakit karena menganggap terdakwa masih terinfeksi Covid-19.
Aksi kedua dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020. Massa disebut menolak intervensi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rizieq Shihab dan keluarganya. "Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa.
Dalam sidang hari ini, Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi. Bima mengungkapkan beberapa hal tentang keberadaan Rizieq di RS Ummi Bogor. Ia juga menjelaskan kronologi penolakan Rizieq Shihab untuk menjalankan tes usap di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Bima Arya Beberkan Kesalahan Rizieq Shihab dan Menantunya Serta Dirut RS Ummi
M YUSUF MANURUNG