TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda berinisial AA, 24 tahun, ditangkap polisi karena menganiaya seorang transpuan. Korban berumur 28 tahun berinisial HI itu dianiaya di Jalan Daan Mogot, RT 01/RW 02, Rawa Buaya, Cengakreng, Jakarta Barat, pada Rabu, 14 April 2021.
"Guna mendapatkan perawatan lebih lanjut, korban dibawa ke RSUD Cengkareng," kata Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Agus Rizal saat dikonfirmasi, Kamis, 15 April 2021.
Agus mengatakan, petugas menerima informasi tentang penganiayaan ini dari warga saat sedang melakukan patroli wilayah. Setelah menerima laporan itu, kata Agus, tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat langsung mencari pelaku. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Cengkareng.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, Ajun Komisaris Arnold mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku sengaja mencari transpuan untuk berhubungan badan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor lantas melihat korban dan melakukan tawar-menawar harga.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu. Namun pelaku menawar menjadi Rp 40 ribu dan disetujui oleh korban," kata Arnold.
Arnold mengatakan pelaku dan korban akhirnya menjalin hubungan badan. Namun kata Arnold, di saat itu korban sempat menggerutu saat berhubungan badan. Sikap itu disebut membuat AA kesal.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan. Lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangannya," kata Arnold.
Arnold melanjutkan, ketika itu korban sempat melawan. Namun, pelaku justru mengambil batang pohon yang ada di sekitarnya. AA lantas menggunakan kayu itu untuk memukul kepala transpuan itu secara berulang. Korban kemudian teriak meminta tolong dan warga datang ke lokasi. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa: Terdakwa Gunakan Kekerasan
M YUSUF MANURUNG