Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah di Pondok Indah, Ho Hariaty. Agenda sidang hari ini, Selasa, 20 April 2021 adalah pembuktian dan pemohon berencana menghadirkan saksi fakta.
Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemarin, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir dalam sidang.
Penasihat hukum pelapor, Denny AK, berharap kasus ini dapat bergulir hingga tuntas di Pengadilan. "Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujar Denny kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021.
Denny mengatakan kasus ini tidak terlepas dari peran orang tua Hariaty, yaitu Hokiarto, terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Hokiarto dititipi sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor, bernama Basuki. Namun, setelah menitipkan sertifikat itu, Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan BLBI.
Mengetahui hal itu, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali namun kesulitan. Basuki kemudian mendatangi kantor kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.
Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT itu, baru diketahui tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono.
Basuki melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polisi melalui Satgas Anti Mafia Tanah menetapkan Hariaty sebagai tersangka karena diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi. "Kami sudah melihat dari penyelidikan, penyidikan. Polda Metro Jaya sudah bagus dan profesional," kata Denny.
Baca: Disebut Terseret Kasus Mafia Tanah, Martinus Yacobus Minta Hak Jawab