TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan ultimatum kepada sejumlah pedagang liar di Kecamatan Sepatan agar segera pindah. Pemda berencana memindahkan para pedagang liar itu ke Pasar Pelangi Sepatan Timur.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang Widodo mengatakan sudah mengirimkan surat peringatan untuk menertibkan pedagang liar tersebut. "Kita sudah melayangkan surat kepada para pedagang liar itu, jika selama tujuh hari tidak segera pindah dengan terpaksa kami akan menertibkannya," kata Widodo di Tangerang, Selasa 20 April 2021 .
Pemerintah Kabupaten Tangerang berusaha menyediakan sarana dan prasarana pemindahan agar para pedagang bisa berjualan di tempat yang layak.
Kabid Trantibum Satpol PP meminta para pedagang berinisiatif pindah dari tempat itu tanpa harus ditertibkan. "Tapi jika tetap bandel dengan terpaksa kami tertibkan," kata Widodo.
Manager Pasar Pelangi Sepatan Moh Jembar dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menggelar rapat koordinasi untuk sosialisasi penataan pedagang Pasar Pelangi Sepatan.
Pada 5 April lalu, mereka telah membuat nota kesepahaman antara Pasar Pelangi dan Perumda Niaga Kerta Raharja. "Setelah setahun menunggu regulasinya, akhirnya MoU ini terwujud. Oleh karena itu, kami mulai berbenah agar penataan pedagang pasar pelangi bisa melakukan tahapan perbaikan," kata Moh. Jembar.
Baca juga: Cerita Pedagang Kembang Musiman di TPU Karet Bivak: Bisa Dapat 1 Juta Per Hari