Jakarta - Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab bersyukur kerumunan di Tebet Timur, Jakarta Selatan tak diproses ke ranah hukum, seperti kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Kerumunan di Tebet terjadi pada Jumat, 13 November 2020 saat Rizieq menghadiri pengajian yang diadakan gurunya Ali bin Abdurrahman Assegaf.
Dari hasil tanya jawab Rizieq dengan Kapolsek Tebet Komisaris Budi Cahyono, terungkap ada pelanggaran protokol kesehatan di sana. Pelanggaran itu antara lain ada warga yang tidak memakai masker hingga tak menjaga jarak. "Alhamdulillah... Maulid Nabi di Tebet tidak diproses, kalau tidak berkas perkara saya jadi empat," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April 2021.
Anggota Babinkamtibnas Polsek Tebet Tamam juga mengungkap jumlah peserta yang datang membludak. "Ada 1.500 orang yang datang."
Rizieq datang ke pengajian Ali bin Abdurrahman Assegaf seusai pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Dalam pengajian itu, Rizieq menyampaikan undangan kepada peserta majelis untuk hadir di pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada sidang hari ini, ada sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk agenda kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka antara lain Kapolsek Tebet Komisaris Budi Cahyono, Kasatpol PP Arifin, mantan Lurah Petamburan Setianto, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P ) Kemenkes Muhammad Budi Hidayat, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Tamam, karyawan swasta.
Saksi lainnya dalam sidang Rizieq Shihab adalah Cecep Sutisna, pengusaha tenda Daryatul Qolbi alias Bobi, ASN Pemda DKI Yohanes Hendra Muryanto, dan pegawai Kemendagri Abda Ali.
Baca: Disebut Takut Oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Cabut Itu Kata-kata, Tak Punya Adab