TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diperlukan selama masa pengetatan aturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan aturan perjalanan dalam negeri itu berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 yang menjadi acuan Pemprov DKI itu tak mencantumkan soal SIKM.
Baca Juga:
"Kami akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat," ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Kamis, 22 April 2021.
Kepala Dishub DKI itu menjelaskan, ada dua aturan yang diperketat untuk perjalanan melalui udara, kapal laut, dan kereta selama dua periode itu. Aturan pertama adalah calon penumpang pesawat, kereta dan kapal laut harus melakukan rapid test antigen paling tidak sehari sebelum berangkat. Pada peraturan sebelumnya hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari, namun sekarang hanya satu hari.
Sedangkan tes GeNose dilakukan pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan.
Untuk perjalanan dengan mobil pribadi maupun bus lewat jalur darat tak terikat dengan aturan pengetatan tersebut lantaran tidak masuk dalam kategori mandatori. Oleh karena itu, selama periode pengetatan tidak akan ada pos-pos penyekatan. Sedangkan di terminal, kata Syafrin, petugas akan mengecek suhu tubuh calon penumpang.
Adapun pos penyekatan baru diberlakukan pada periode larangan mudik 6-17 Mei. Meski begitu, Syafrin mengatakan pihaknya tetap mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di periode pengetatan tetap menjalani tes PCR atau antigen sehari sebelum perjalanan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadan mudik 2021, oleh Kementerian Perhubungan.
Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik. "Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.
Baca juga: Cegah Pemudik Nyolong Start, Pemkot Bekasi Siapkan Pemberlakuan SIKM