Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Janji Penabrak Patwal hingga SIKM Tak Laku di Waktu Tertentu

image-gnews
Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerita terpopuler kanal Metro pagi ini adalah tentang janji pengendara Toyota Camry B 1096 UAI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, penolakan Imigrasi terhadap warga Negara asing lain selain warga Negara India, hingga Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta yang tak berlaku pada masa pengetatan perjalanan dalam negeri, yaitu pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Berikut berita terpopuler itu:

1. Pengendara mobil Toyota Camry B 1096 UAI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berjanji membayar biaya perbaikan sepeda motor polisi BMW GS 1200 yang ditabraknya Jumat lalu, 22 April 2021. Motor seharga Rp 700 juta itu ringsek hingga tak bisa digunakan.  

"Sudah dilakukan musyawarah, untuk penabrak bertanggung jawab memperbaiki semua kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Mokhamad Sigit Purwanto saat dihubungi, Ahad, 25 April 2021. Selain mengganti kerusakan sepeda motor polisi, penabrak juga bersedia mengganti kerusakan pada dua mobil Toyota Camry dinas milik Lemhanas dan Kemendagri yang juga rusak. Dengan ganti rugi itu, maka kasus ini tidak berlanjut. 

Tabrakan di sekitar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta itu terjadi pada Jumat siang lalu, 23 April 2021. Saat itu semua kendaraan mobil dinas dan motor polisi parkir di depan Terminal 3 lalu ditabrak pelaku. Sigit menjelaskan tabrakan terjadi karna pengemudi kendaraan Camry sedang buru-buru mengejar waktu penerbangan.

2. Setelah menolak 32 warga India dari Dubai, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta juga menolak WNA India yang terbang dari Ethiopia dan Korea Selatan. "Penolakan ini kami lakukan sebagai penerapan aturan keimigrasian, tidak pandang bulu,"  ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan, Ahad, 25 April 2021.

Indra mengatakan WNA India yang datang dari Etiopia merupakan satu keluarga yang berjumlah empat orang. Dari Etiopia, keluarga ini menumpang pesawat Ethiopian Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 24 April. "Mereka mengaku  datang ke Indonesia untuk berbisnis."

Di hari yang sama, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga mencegah masuk warga India yang menumpang pesawat Korean Air. Menurut Indra, warga India itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indra mengatakan penolakan terhadap warga India ini dilakukan sejak terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang melarang setiap orang yang baru saja berpergian ke India masuk ke wilayah Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021. Larangan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di India yang salah satunya diduga akibat dari varian baru Covid-19.

Menurut Indra,  larangan masuk itu akan berlaku bagi setiap orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. "Kami fokus melakulan profiling warga asing yang berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari ke belakang.”

3. Masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta pada masa larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 memerlukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tak berlaku di masa pengetatan perjalanan dalam negeri, yaitu pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Tak ada pengecualian untuk masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19. 

Berita terpopuler kanal Metro bisa dibaca di sini.

Baca: Berita Terpopuler: Heboh 153 WNA India Masuk, Polisi Tangkap Pengemudi Porsche

M. JULNIS FIRMANSYAH | JONIANSYAH | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

4 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus praktek match fixing dan judi online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

1 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

1 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

2 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

2 hari lalu

Ilustrasi ular dari keluarga MadtsoiidaeNewscientist.com/dimodifikasi dari nixillustration.com
Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.