TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro pagi ini adalah tentang janji pengendara Toyota Camry B 1096 UAI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, penolakan Imigrasi terhadap warga Negara asing lain selain warga Negara India, hingga Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta yang tak berlaku pada masa pengetatan perjalanan dalam negeri, yaitu pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Berikut berita terpopuler itu:
1. Pengendara mobil Toyota Camry B 1096 UAI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berjanji membayar biaya perbaikan sepeda motor polisi BMW GS 1200 yang ditabraknya Jumat lalu, 22 April 2021. Motor seharga Rp 700 juta itu ringsek hingga tak bisa digunakan.
"Sudah dilakukan musyawarah, untuk penabrak bertanggung jawab memperbaiki semua kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Mokhamad Sigit Purwanto saat dihubungi, Ahad, 25 April 2021. Selain mengganti kerusakan sepeda motor polisi, penabrak juga bersedia mengganti kerusakan pada dua mobil Toyota Camry dinas milik Lemhanas dan Kemendagri yang juga rusak. Dengan ganti rugi itu, maka kasus ini tidak berlanjut.
Tabrakan di sekitar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta itu terjadi pada Jumat siang lalu, 23 April 2021. Saat itu semua kendaraan mobil dinas dan motor polisi parkir di depan Terminal 3 lalu ditabrak pelaku. Sigit menjelaskan tabrakan terjadi karna pengemudi kendaraan Camry sedang buru-buru mengejar waktu penerbangan.
2. Setelah menolak 32 warga India dari Dubai, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta juga menolak WNA India yang terbang dari Ethiopia dan Korea Selatan. "Penolakan ini kami lakukan sebagai penerapan aturan keimigrasian, tidak pandang bulu," ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan, Ahad, 25 April 2021.
Indra mengatakan WNA India yang datang dari Etiopia merupakan satu keluarga yang berjumlah empat orang. Dari Etiopia, keluarga ini menumpang pesawat Ethiopian Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 24 April. "Mereka mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis."
Di hari yang sama, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga mencegah masuk warga India yang menumpang pesawat Korean Air. Menurut Indra, warga India itu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Indra mengatakan penolakan terhadap warga India ini dilakukan sejak terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang melarang setiap orang yang baru saja berpergian ke India masuk ke wilayah Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021. Larangan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di India yang salah satunya diduga akibat dari varian baru Covid-19.
Menurut Indra, larangan masuk itu akan berlaku bagi setiap orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. "Kami fokus melakulan profiling warga asing yang berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari ke belakang.”
3. Masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta pada masa larangan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021 memerlukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tak berlaku di masa pengetatan perjalanan dalam negeri, yaitu pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Tak ada pengecualian untuk masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19.
Berita terpopuler kanal Metro bisa dibaca di sini.
Baca: Berita Terpopuler: Heboh 153 WNA India Masuk, Polisi Tangkap Pengemudi Porsche
M. JULNIS FIRMANSYAH | JONIANSYAH | ADAM PRIREZA