TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat aduan secara resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh perusahaan. Menurut Andri, pihaknya telah menyiapkan posko, baik di tingkat dinas maupun suku dinas, untuk menampung berbagai aduan.
“Memang sampai dengan saat ini, ya belum ada pengaduan secara resmi seperti itu yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI,” kata Andri Yansyah kepada wartawan pada Senin, 26 April 2021.
Andri menyebut bahwa saat ini Disnaker juga tengah melakukan sosialisasi PP Pengupahan dan Surat Edaran Kemenaker terkait THR kepada seluruh asosiasi yang ada di DKI. Hingga saat ini pula, kata Andri, pihaknya belum menerima pengajuan keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini meminta THR untuk buruh atau pekerja dibayar penuh. Dia meminta agar perusahaan mencairkan THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI