TEMPO.CO, Tangerang - Posko THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang kebanjiran aduan pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Sejak dibuka 27 April hingga 5 Mei atau H-7 Lebaran lebih 70 laporan dari 27 perusahaan yang masuk ke posko kami," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Rabu 5 Mei 2021.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan yang dilaporkan tersebut. "Selanjutnya dari hasil pengecekan kami akan fasilitasi dalam penyelesaian masalah tersebut."
Jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang, Disnaker akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang. "Selanjutnya laporan diteruskan ke Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten," kata Beni.
Puluhan buruh dari berbagai perusahaan melaporkan pengabaian hak mereka menerima THR. Selain datang langsung ke posko, ada pula yang melapor melalui email dan narahubung petugas.
Dari aduan tersebut terungkap banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, atau memberi THR tidak sesuai aturan.
"Saya sudah 8 tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR, paling kami cuma terima bingkisan Lebaran senilai Rp 50 ribu," ujar pekerja yang identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, ada 160 karyawan kontrak yang bekerja di pabrik yang berlokasi di Pasar Kemis tersebut dengan masa kerja antara 3 tahun, 7 tahun hingga 10 tahun.
Karyawan anak perusahaan sebuah maskapai penerbangan terkemuka juga datang mengadu. "Untuk THR tahun 2020 saja belum dilunasin," ujar pekerja yang sudah 5 tahun lebih bekerja di perusahaan itu.
Dia menuturkan, pada awal pandemi covid-19 karyawan sepakat dipotong gaji selama 3 bulan. "Tapi sampai sekarang masih dipotong gaji dan untuk THR janjinya akhir Desember lalu dibayar sisanya. Tapi sampai sekarang masih belum dibayar."
Menurut dia, tak ada yang berani melaporkan masalah ini karena perusahaan akan langsung memecat.
Laporan lain yang masuk di Posko THR Kabupaten Tangerang adalah soal pembayaran THR yang dicicil, atau tidak mendapatkan THR dengan alasan yang jelas.
Meski banyak keluhan soal THR, sampai saat ini belum ada perusahaan yang lapor ke Dinas Tenaga Kerja terkait dengan ketidaksanggupan, penundaan, mencicil dalam membayar THR.
Untuk menampung laporan, Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang masih akan dibuka hingga 20 Mei mendatang. Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangkab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388336533), Rahmat (087874077250).
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Sambut Lebaran, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR 2021