Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Pemohon SIKM DKI Ditolak, Ada Pemalsuan Dokumen

image-gnews
Empat keluarga Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara usai mudik berhasil masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus menjalani isolasi mandiri. Dok Humas Pemkot Jakarta Utara
Empat keluarga Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara usai mudik berhasil masuk Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus menjalani isolasi mandiri. Dok Humas Pemkot Jakarta Utara
Iklan

Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menolak penerbitan 484 Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dari total 1.025 pengajuan per tanggal 7 Mei 2021. Penolakan itu terjadi karena beberapa faktor.  

Permohonan yang diterbitkan sebanyak 312 SIKM, 484 SIKM ditolak, serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis. "Baru saja diajukan oleh pemohon” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.

Banyak masyarakat yang mengajukan SIKM untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, dan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta. Menurut Benni, alasan pengajuan itu tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. 

"Masih ada pemohon yang memalsu dokumen untuk pengajuan SIKM." Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana.

Ia mengingatkan para pemalsu dokumen dapat dijerat dengan UU ITE nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benni menjelaskan SIKM dikecualikan untuk warga yang tinggal di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Dengan pengecualian itu, warga aglomerasi Jabodetabek dapat melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tanpa SIKM. 

Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Keperluan mendesak yang dimaksud itu antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga. 

"Serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah Setempat," ujar Benni menjelaskan syarat mendapatkan SIKM.

Baca: Ada yang Nekat Mudik Berbekal Surat PHK di Terminal Pulogebang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

15 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Simak Peringatan Dini Hujan, Petir, dan Angin Kencang

2 hari lalu

Ilustrasi awan mendung/cuaca buruk. TEMPO/Aditia Noviansyah
Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Simak Peringatan Dini Hujan, Petir, dan Angin Kencang

Berikut prediksi cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari pagi ini sampai malam nanti.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

3 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

6 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

7 hari lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

9 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.