TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Rizieq Shihab menghadirkan saksi ahli hukum tata negara Refly Harun dalam sidang kasus kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021. Rizieq kemudian melancarkan pertanyaan untuk Refly soal penerapan sanksi administratif dan pidana sekaligus.
"Saya ingin minta penjelasan lebih detil tentang suatu pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikenakan denda, lalu dipidana dengan pasal hasutan, yaitu Pasal 160 KUHP atau pasal lain," kata Rizieq.
Refly Harun lantas memulai jawabannya dengan menjelaskan bahwa penerapan pidana terbagi dalam dua hal, yaitu mala in se dan mala prohibita. Pada kategori mala in se saja, kata dia, pendekatan hukum yang dilakukan sebenarnya bisa menggunakan prinsip non pidana.
"Bukankah perspektif kita bukan penghukuman balas dendam, tapi lebih bagaimana merestorasi," kata dia.
Apalagi, Refly melanjutkan, jika perbuatan seseorang hanya bersifat pelanggaran. Maka, menurut dia, pendekatan pidana harusnya menjadi jalan akhir untuk menghukum.
"Jika sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh. Maka kita bicara untuk apalagi sanksi pidana dalam kasus itu?," ujar Reflyi.
Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar sejumlah pasal. Antara lain Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Saksi di Kerumunan Megamendung: 20 Sampel Rreaktif, Lalu...
M YUSUF MANURUNG