TEMPO.CO, Jakarta- PT Jasa Marga mencatat pada H-7 hingga H-2 Lebaran atau dari 6-11 Mei 2021, terdapat 462.560 kendaraan yang meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi atau Jabotabek melalui jalan tol. Kendaraan itu menuju ke arah timur, barat, dan selatan.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan jumlah itu turun 43,7 persen dibandingkan dengan kondisi lalu lintas normal yang mencapai 821.892 kendaraan. “Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,4 persen menuju arah timur, 35,8 persen menuju arah barat dan 28,8 persen menuju arah selatan,” ucap Dwimawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 12 Mei 2021.
Berikut adalah rincian distribusi kendaraan yang meninggalkan Jabotabek:
Arah Timur
- Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 89.416 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 50,6% dari lalu lintas normal 181.039 kendaraan.
- Gerbang Tol Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 74.474 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 58,3% dari lalu lintas normal 178.792 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 163.890 kendaraan, turun sebesar 54,5% dari lalu lintas normal 359.831 kendaraan.
Arah Barat
Lalu lintas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui Gerbang Tol Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 165.607 kendaraan, turun 38,8% dari lalu lintas normal 270.739 kendaraan.
Arah Selatan
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui Gerbang Tol Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 133.063 kendaraan, turun sebesar 30,5% dari lalu lintas normal 191.322 kendaraan.
Dwimawan mengatakan selama periode larangan mudik Idul Fitri, 6-7 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dari golongan yang dikecualikan, seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.
“Antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” tutur dia.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada musim lebaran tahun ini mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Untuk mencegah para pemudik dari Jabodetabek, petugas membuat posko penyekatan di beberapa titik jalan tol.
Baca juga: Penyekatan Mudik di Berbagai Penjuru, Jalur Puncak - Cianjur Sepi Pemudik
ADAM PRIREZA