Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Rizieq Shihab Bandingkan Kerumunan Anak-Mantu Jokowi, Raffi Ahmad dan...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Jakarta - Pada bab II nota pembelaan atau pleidoi atas kasus kerumunan Megamendung, berjudul politik kriminalisasi, Rizieq Shihab membandingkan kasus kerumunannya dengan peristiwa yang dianggap sejenis.

Namun, peristiwa-peristiwa sejenis itu tidak ditindak.

"Andai kata benar pendapat jaksa penuntut umum bahwa pelanggaran protokol kesehatan adalah kejahatan prokes, berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali. Semuanya adalah penjahat," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan pertama, contoh Rizieq, melibatkan anak dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi para saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan. Kedua, acara yang digelar oleh anggota Wantimpres, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan.

"Ketiga, sahabat Jokowi, yaitu Ahok si narapidana penista Al Quran, artis Raffi Ahmad usai menghadiri pesta mewah ulang tahun putra pengusaha dan pembalap, Sean Gelael, pada 13 Januari 2021 menggelar kerumunan yang melanggar prokes," kata Rizieq.

Acara lain yang disinggug Rizieq adalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melibatkan Kepala KSP, Moeldoko. Selanjutnya, saat Jokowi menggelar acara yang disebut Rizieq menimbulkan kerumunan di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 dan di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus yang terbaru, sebut Rizieq, adalah kerumunan di Ancol yang dihadiri 39 ribu orang tanpa protokol kesehatan pada hari kedua lebaran 2021.

"Jika benar pelanggaran prokes merupakan kejahatan prokes sebagaimana pendapat JPU, maka menurut istilah JPU tersebut, para tokoh nasional di atas, termasuk Presiden Jokowi adalah penjahat protokol kesehatan. Lalu kenapa para penjahat prokes di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU?," ucap Rizieq.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, tersebut, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : Taman Mini Dibuka Kembali, Sudah 5.500 Pengunjung hingga Pukul 15.00

M YUSUF MANURUNG

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

1 hari lalu

Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK
Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

Jisoo BLACKPINK positif Covid-19 menjadi sinyal bagi semua orang untuk tetap melakukan protokol kesehatan meski aktivitas hariabn telah dilonggarkan.


Raffi Ahmad Kembali Tantang Desta di 'Lagi-Lagi Tenis' yang Juga Hadirkan Dikta, Luna Maya, Yayuk Basuki, dan Angelique Wijaya

3 hari lalu

Hasil tangkap layar Raffi Ahmad (kiri bawah) memegang trofi usai mengalahkan Deddy Mahendra Desta (kanan bawah) berfoto bersama hakim garis dan bellboy pada pertandingan olahraga Tiba-Tiba Tenis di Tennis Indoor, Jakarta, Minggu, 12 November 2022. (ANTARA/youtube.com/Vindes)
Raffi Ahmad Kembali Tantang Desta di 'Lagi-Lagi Tenis' yang Juga Hadirkan Dikta, Luna Maya, Yayuk Basuki, dan Angelique Wijaya

Setelah memenangi "Tiba-Tiba Tenis" pada tahun lalu, Raffi Ahmad kembali menantang Desta dalam ajang olahraga berbalut hiburan "Lagi-Lagi Tenis".


NCT DoJaeJung ke Rumah Raffi Ahmad, Heboh Lihat Barang-barang Mewahnya

4 hari lalu

Raffi Ahmad mengajak tiga anggota NCT, yaitu Doyoung, Jaehyun, dan Jungwoo melihat koleksi motor dan mobil mewahnya. Foto: YouTube/RANS Entertainment
NCT DoJaeJung ke Rumah Raffi Ahmad, Heboh Lihat Barang-barang Mewahnya

Melihat rumah dan koleksi barang-barang mewah Raffi Ahmad - Nagita Slavina, NCT DoJaeJung ingin diangkat menjadi anaknya.


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

8 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

8 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akan Naik Haji Tahun Ini, Ajak Karyawan RANS Entertainment

9 hari lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram - @raffinagita1717)
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akan Naik Haji Tahun Ini, Ajak Karyawan RANS Entertainment

Raffi Ahmad mengaku setiap kali pergi ke Tanah Suci, ia tidak pernah membayar, termasuk naik haji tahun ini.


Setelah Miliki Klub Sepak Bola dan Basket, Raffi Ahmad Kini Resmikan RANS Tenis dengan Gandeng Rifqi Fitriadi

11 hari lalu

Raffi Ahmad (kedua dari kiri) memegang kaos bersama petenis Muhammad Rifqi Fitriadi berfoto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo dan sponsor RANS Tenis dalam acara peresmian di kantor Kemenpora RI, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. (ANTARA/Arindra Meodia)
Setelah Miliki Klub Sepak Bola dan Basket, Raffi Ahmad Kini Resmikan RANS Tenis dengan Gandeng Rifqi Fitriadi

Raffi Ahmad mengibarkan bendera RANS Tenis dengan menggandeng petenis putra Indonesia Muhammad Rifqi Fitriadi.


Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

15 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mempertanyakan hilangnya surat Komnas HAM di kasus pelaporan Luhut Pandjaitan.


Ketika Fadilla Akbar dari RANS Nusantara FC Dapat Kesempatan Latihan Bersama Klub Liga 2 Jepang

16 hari lalu

Dua pemain RANS Nusantara FC, Fadilla Akbar dan Mitsuru Marouka saat berlatih bersama klub Liga 2 Jepang Tokushima Vortis. Dok: Tim Media RANS Nusantara FC
Ketika Fadilla Akbar dari RANS Nusantara FC Dapat Kesempatan Latihan Bersama Klub Liga 2 Jepang

Fadilla Akbar, gelandang RANS Nusantara FC, mendapat kesempatan ikut latihan tim utama klub Liga 2 Jepang, Tokushima Vortis.


Tak Ada Pengumuman, Enzy Storia Kejutkan dengan Menikahi Kekasihnya, Dihadiri Keluarga Terdekat

17 hari lalu

Enzy Storia menikah. Foto: Instagram Enzy Storia.
Tak Ada Pengumuman, Enzy Storia Kejutkan dengan Menikahi Kekasihnya, Dihadiri Keluarga Terdekat

Enzy Storia mengunggah foto-foto pernikahannya dengan Maulana Kasetra atau Molen Kasetra yang berlangsung tadi pagi.