TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan polisi tak menahan ZO, tersangka tabrak lari terhadap seorang pedagang mi ayam.
"Karena hasil pemeriksaan (korban) luka ringan, sehingga ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Sambodo kepada Tempo, Ahad, 23 Mei 2021.
Walau begitu, Sambodo mengatakan bahwa tersangka masih berpotensi ditahan merujuk pada pemeriksaan lanjutan. "Kalau nanti hasil visum dokter mengatakan ada luka berat, baru bisa ditahan," kata dia.
Kasus tabrak lari itu terjadi pada Jumat lalu pukul 02.18. Kendaraan ZO berjenis Daihatsu Xenia sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan. Karena pengemudi mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan oleng dan menabrak pedagang mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama. Seusai kejadian, pelaku kabur tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Polisi menyelidiki kejadian itu dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang merekam pelat nomor polisi kendaraan pelaku. Tersangka yang kabur setelah menabrak itu akhirnya bisa ditangkap.
Tersangka tabrak lari itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan. Ia juga dijerat Pasal 312 di undang-undnag yang sama tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Senayan