TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan dua orang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.
Dia menyebut keduanya diduga melakukan korupsi soal pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018-2019.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018-2019," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Mei 2021.
Dua tersangka itu adalah staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar berinisial MF dan W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng. Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 24 Mei 2021.
Penggeledahan dilakukan di kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakbar pukul 13.00-17.00 WIB dan gedung sekolah SMKN 53 Jakarta Barat pukul 18.00-20.30 WIB.
"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, serta menambah alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan," jelas dia.
Penyidik menyita barang bukti berupa surat pertanggungjawaban atau SPJ, notulensi rapat, dan lainnya. Ashari menuturkan, penyelidikan perkara korupsi ini dimulai dari adanya aduan masyarakat.
Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 10 Orang