Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Vonis untuk Penyerang Polsek hingga Tawaran Roy Suryo

image-gnews
Roy Suryo dan aktor Lucky Alamsyah.
Roy Suryo dan aktor Lucky Alamsyah.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerita terpopuler kanal Metro hari ini, Rabu, 26 Mei 2021 adalah dihukumnya 67 prajurit TNI penyerang Polsek Ciracas, dugaan penggelapan Rp 80 miliar, dan polisi akan memeriksa advokat Alvin Lim dan tawaran mediasi Roy Suryo kepada Lucky Alamsyah.

Berikut kilasan berita terpopuler itu:

1.Sebanyak 67 anggota TNI penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020, dihukum penjara hingga satu tahun. Beberapa di antaranya dipecat. Vonis pemecatan dan penjara itu dijatuhkan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dari 67 terdakwa, sebanyak 16 orang dihukum penjara selama satu tahun dan dipecat dari dinas militer, satu terdakwa dihukum 11 bulan penjara dan dipecat. Sehingga dari 67 penyerang, 17 anggota TNI dipecat dari kesatuannya.

“Tiga terdakwa dipidana penjara 13 bulan, 13 orang dihukum selama satu tahun penjara,” ujar Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021. 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perusakan dan pengeroyokan.  

Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari Prada Ilham yang mengaku jatuh dari motor di Arundina Cibubur, karena dipukul orang tak dikenal. Beritanya tersebar di WhatsApp. Kabar bohong ini memicu pergerakan massa anggota TNI yang merupakan rekan Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa merusak dan melakukan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ilham dipecat dari TNI dan dihukum penjara satu tahun.

2. Dugaan Penggelapan Bilyet Rp 80 Miliar, Polisi Akan Periksa Advokat Alvin Lim 

Polda Metro Jaya akan memanggil advokat Alvin Lim untuk kasus penggelapan surat berharga bilyet senilai Rp 80 miliar milik 70 nasabah Fikasa Group. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Alvin Lim dilaporkan pada April 2021. "Nanti pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021. 

Selain Alvin Lim, polisi juga akan memeriksa Hamdani dan Phio Rucci, rekan advokat itu yang juga diperkarakan oleh para nasabah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para korban menguasakan masalah mereka kepada Alvin dan rekannya. Mereka memberikan dua lembar bilyet kepada Alvin. Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi para nasabah Fikasa Group ternyata gagal. Korban mencabut kuasa.

3. Mantan Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menawarkan mediasi sehubungan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap pesinetron Lucky Alamsyah. "Mediasi bisa, tapi harus diawali oleh terlapor atau si LA," kata Roy melalui pesan teks, Senin petang, 24 Mei 2021. Lucky Alamsyah dilaporkan Roy ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.

Jika ingin menempuh jalan damai ini, Roy mensyaratkan tiga hal. Lucky Alamsyah harus membuat surat permintaan maaf kepada Roy dan masyarakat umum dengan materai Rp 10 ribu. "Atas kesalahannya membuat cerita dan memposting 'Kisah Sinetron Tabrak Lari Yang Tertukar', alias tidak faktual," ujar Roy.

Kedua, Lucky harus menghapus semua unggahan di Instagram yang disebut Roy 'ngaco'. Walaupun, cerita tentang kasus tabrak lari oleh mantan menteri inisial RS yang diunggah Lucky telah terhapus otomatis dalam waktu 1x24 jam. Unggahan itu hilang karena dibuat di Instastory.

"Mempublish permintaan maaf tersebut secara terbuka di semua platform media sosialnya," ujar Roy soal syarat ketiga yang harus dipenuhi Lucky. Permintaan maaf juga harus dimuat di media-media mainstream yang selama ini mengutip Lucky.

"Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, sebagai manusia ciptaan Allah SWT yang harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, Insya Allah saya baru bisa setujui opsi mediasi," kata Roy Suryo.

Berita terpopuler kanal Metro dapat dibaca di sini. 

Baca: Berita Terpopuler: Banjir Bekasi hingga Roy Suryo yang Dikabarkan Tabrak Lari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

22 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

1 hari lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

Pencegahan yang dilakukan KPK masih berkaitan dengan pengejaran Harun Masiku, buron kasus suap yang sudah empat tahun menghilang.


Terpopuler: Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Wanti-wanti Penjual Roti Okko

1 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
Terpopuler: Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang, Wanti-wanti Penjual Roti Okko

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 25 Juli 2024, dimulai dari Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima izin tambang.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Top 3 Hukum: Tabrakan Kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang, Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang Dimakan Biawak

4 hari lalu

Personel polisi bersama masyarakat melakukan evakuasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 21 Juli 2024. ANTARA/HO-Polsek Lubuk Pakam
Top 3 Hukum: Tabrakan Kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang, Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang Dimakan Biawak

Dalam kecelakaan tabrakan kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang itu, enam orang tewas dan satu kritis serta mobil rusak parah.


Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diringkus

4 hari lalu

Ilustrasi seorang penjudi di tempat sabung ayam di Haiti. AP/Ricardo Arduengo
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diringkus

Praktik judi sabung ayam ini dilakukan di tempat yang tersembunyi dan juga tertutup di Jatimekar, Bekasi.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta

5 hari lalu

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta

Ganjil genap 24 jam pernah diusulkan oleh salah satu angggota DPRD DKI Jakarta. Berikut fakta-fakta soal wacana tersebut.