Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Vonis untuk Penyerang Polsek hingga Tawaran Roy Suryo

image-gnews
Roy Suryo dan aktor Lucky Alamsyah.
Roy Suryo dan aktor Lucky Alamsyah.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerita terpopuler kanal Metro hari ini, Rabu, 26 Mei 2021 adalah dihukumnya 67 prajurit TNI penyerang Polsek Ciracas, dugaan penggelapan Rp 80 miliar, dan polisi akan memeriksa advokat Alvin Lim dan tawaran mediasi Roy Suryo kepada Lucky Alamsyah.

Berikut kilasan berita terpopuler itu:

1.Sebanyak 67 anggota TNI penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020, dihukum penjara hingga satu tahun. Beberapa di antaranya dipecat. Vonis pemecatan dan penjara itu dijatuhkan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dari 67 terdakwa, sebanyak 16 orang dihukum penjara selama satu tahun dan dipecat dari dinas militer, satu terdakwa dihukum 11 bulan penjara dan dipecat. Sehingga dari 67 penyerang, 17 anggota TNI dipecat dari kesatuannya.

“Tiga terdakwa dipidana penjara 13 bulan, 13 orang dihukum selama satu tahun penjara,” ujar Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021. 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perusakan dan pengeroyokan.  

Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari Prada Ilham yang mengaku jatuh dari motor di Arundina Cibubur, karena dipukul orang tak dikenal. Beritanya tersebar di WhatsApp. Kabar bohong ini memicu pergerakan massa anggota TNI yang merupakan rekan Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa merusak dan melakukan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ilham dipecat dari TNI dan dihukum penjara satu tahun.

2. Dugaan Penggelapan Bilyet Rp 80 Miliar, Polisi Akan Periksa Advokat Alvin Lim 

Polda Metro Jaya akan memanggil advokat Alvin Lim untuk kasus penggelapan surat berharga bilyet senilai Rp 80 miliar milik 70 nasabah Fikasa Group. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Alvin Lim dilaporkan pada April 2021. "Nanti pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021. 

Selain Alvin Lim, polisi juga akan memeriksa Hamdani dan Phio Rucci, rekan advokat itu yang juga diperkarakan oleh para nasabah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para korban menguasakan masalah mereka kepada Alvin dan rekannya. Mereka memberikan dua lembar bilyet kepada Alvin. Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi para nasabah Fikasa Group ternyata gagal. Korban mencabut kuasa.

3. Mantan Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menawarkan mediasi sehubungan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap pesinetron Lucky Alamsyah. "Mediasi bisa, tapi harus diawali oleh terlapor atau si LA," kata Roy melalui pesan teks, Senin petang, 24 Mei 2021. Lucky Alamsyah dilaporkan Roy ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.

Jika ingin menempuh jalan damai ini, Roy mensyaratkan tiga hal. Lucky Alamsyah harus membuat surat permintaan maaf kepada Roy dan masyarakat umum dengan materai Rp 10 ribu. "Atas kesalahannya membuat cerita dan memposting 'Kisah Sinetron Tabrak Lari Yang Tertukar', alias tidak faktual," ujar Roy.

Kedua, Lucky harus menghapus semua unggahan di Instagram yang disebut Roy 'ngaco'. Walaupun, cerita tentang kasus tabrak lari oleh mantan menteri inisial RS yang diunggah Lucky telah terhapus otomatis dalam waktu 1x24 jam. Unggahan itu hilang karena dibuat di Instastory.

"Mempublish permintaan maaf tersebut secara terbuka di semua platform media sosialnya," ujar Roy soal syarat ketiga yang harus dipenuhi Lucky. Permintaan maaf juga harus dimuat di media-media mainstream yang selama ini mengutip Lucky.

"Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, sebagai manusia ciptaan Allah SWT yang harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, Insya Allah saya baru bisa setujui opsi mediasi," kata Roy Suryo.

Berita terpopuler kanal Metro dapat dibaca di sini. 

Baca: Berita Terpopuler: Banjir Bekasi hingga Roy Suryo yang Dikabarkan Tabrak Lari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

8 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

12 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

12 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

13 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

13 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

13 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

14 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

14 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

21 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin