Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Vonis untuk Penyerang Polsek hingga Tawaran Roy Suryo

image-gnews
Roy Suryo dan aktor Lucky Alamsyah.
Roy Suryo dan aktor Lucky Alamsyah.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerita terpopuler kanal Metro hari ini, Rabu, 26 Mei 2021 adalah dihukumnya 67 prajurit TNI penyerang Polsek Ciracas, dugaan penggelapan Rp 80 miliar, dan polisi akan memeriksa advokat Alvin Lim dan tawaran mediasi Roy Suryo kepada Lucky Alamsyah.

Berikut kilasan berita terpopuler itu:

1.Sebanyak 67 anggota TNI penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020, dihukum penjara hingga satu tahun. Beberapa di antaranya dipecat. Vonis pemecatan dan penjara itu dijatuhkan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dari 67 terdakwa, sebanyak 16 orang dihukum penjara selama satu tahun dan dipecat dari dinas militer, satu terdakwa dihukum 11 bulan penjara dan dipecat. Sehingga dari 67 penyerang, 17 anggota TNI dipecat dari kesatuannya.

“Tiga terdakwa dipidana penjara 13 bulan, 13 orang dihukum selama satu tahun penjara,” ujar Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021. 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perusakan dan pengeroyokan.  

Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari Prada Ilham yang mengaku jatuh dari motor di Arundina Cibubur, karena dipukul orang tak dikenal. Beritanya tersebar di WhatsApp. Kabar bohong ini memicu pergerakan massa anggota TNI yang merupakan rekan Ilham dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa merusak dan melakukan pembakaran Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Ilham jatuh akibat kecelakaan tunggal. Ilham dipecat dari TNI dan dihukum penjara satu tahun.

2. Dugaan Penggelapan Bilyet Rp 80 Miliar, Polisi Akan Periksa Advokat Alvin Lim 

Polda Metro Jaya akan memanggil advokat Alvin Lim untuk kasus penggelapan surat berharga bilyet senilai Rp 80 miliar milik 70 nasabah Fikasa Group. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Alvin Lim dilaporkan pada April 2021. "Nanti pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021. 

Selain Alvin Lim, polisi juga akan memeriksa Hamdani dan Phio Rucci, rekan advokat itu yang juga diperkarakan oleh para nasabah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para korban menguasakan masalah mereka kepada Alvin dan rekannya. Mereka memberikan dua lembar bilyet kepada Alvin. Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi para nasabah Fikasa Group ternyata gagal. Korban mencabut kuasa.

3. Mantan Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menawarkan mediasi sehubungan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap pesinetron Lucky Alamsyah. "Mediasi bisa, tapi harus diawali oleh terlapor atau si LA," kata Roy melalui pesan teks, Senin petang, 24 Mei 2021. Lucky Alamsyah dilaporkan Roy ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.

Jika ingin menempuh jalan damai ini, Roy mensyaratkan tiga hal. Lucky Alamsyah harus membuat surat permintaan maaf kepada Roy dan masyarakat umum dengan materai Rp 10 ribu. "Atas kesalahannya membuat cerita dan memposting 'Kisah Sinetron Tabrak Lari Yang Tertukar', alias tidak faktual," ujar Roy.

Kedua, Lucky harus menghapus semua unggahan di Instagram yang disebut Roy 'ngaco'. Walaupun, cerita tentang kasus tabrak lari oleh mantan menteri inisial RS yang diunggah Lucky telah terhapus otomatis dalam waktu 1x24 jam. Unggahan itu hilang karena dibuat di Instastory.

"Mempublish permintaan maaf tersebut secara terbuka di semua platform media sosialnya," ujar Roy soal syarat ketiga yang harus dipenuhi Lucky. Permintaan maaf juga harus dimuat di media-media mainstream yang selama ini mengutip Lucky.

"Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, sebagai manusia ciptaan Allah SWT yang harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, Insya Allah saya baru bisa setujui opsi mediasi," kata Roy Suryo.

Berita terpopuler kanal Metro dapat dibaca di sini. 

Baca: Berita Terpopuler: Banjir Bekasi hingga Roy Suryo yang Dikabarkan Tabrak Lari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam, SEJUK Minta Peraturan Bersama 2 Menteri Dihapus

14 jam lalu

Polisi jaga lingkungan mahasiswa katolik Universitas Pamulang selama 24 jam usai ditetapkan empat orang tersangka. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam, SEJUK Minta Peraturan Bersama 2 Menteri Dihapus

Setelah kasus penyerangan mahasiswa Katolik Unpam, persekusi terhadap umat beragama minoritas kembali terjadi di Gresik pada Rabu malam.


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

20 jam lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.