Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memilih menjatuhkan vonis denda ketimbang penjara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa itu membeberkan alasannya pemilihan hukuman denda.
"Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," kata hakim anggota saat membaca pertimbangan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.
Hakim mengatakan upaya penjeraan terhadap Rizieq Shihab ini dibuat dengan mempertimbangkan tenaga kesehatan dan Satgas Covid-19 yang telah bekerja keras selama pandemi. Bahkan, kata hakim, telah banyak tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi Covid-19.
"Menimbang, dalam upaya penjeraan itu dan ketika order atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi," kata hakim.
Selanjutnya, mereka menilik peran dan kerja Satgas Covid-19. Banyak pelanggar protokol kesehatan yang dijatuhi sanksi denda dan kerja sosial oleh Satgas sebagai hukuman yang lebih humanis. "Karena tidak seorang pun berniat tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan kesehatan masyarat."
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung. Denda uang itu akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan jika tidak dibayarkan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan di kawasan Megamendung.
Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.
Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat. "Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.
Perkara ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada Jumat, 13 November 2020. Sebelum ke pesantren itu, terjadi kerumunan di Simpang Gadog, Megamendung, Jawa Barat, yang menyambut Rizieq.
Baca: Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung, Rizieq Shihab: Pikir-pikir