Jakarta - Polda Metro Jaya tengah membahas Standar Operating Prosedur (SOP) penindakan terhadap pesepeda yang melanggar jalur yang telah diatur, termasuk sepeda balap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembahasan draft SOP penindakan dilakukan untuk menentukan barang bukti yang disita saat penindakan dilakukan.
Ia berharap pembahasan akan segera rampung dan pekan depan mulai bisa diterapkan. Sanksinya, dikenai tilang atau denda. Adapun rapat pembahasan sanksi tersebut digelar hari ini.
"Semoga segera selesai, supaya kami bisa segera sosialisasi dan menerapkan," kata Sambodo, Kamis, 3 Juni 2021.
Namun, selama aturan sanksi tersebut belum diputuskan dan diresmikan melalui peraturan gubernur, polisi masih akan menindak dengan preventif.
"Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda ya bukan hanya road bike alias sepeda balap,” katanya.
Sebelumnya, viral foto dan video rombongan pesepeda yang mengokupasi jalan raya. Foto tersebut mendapat respons warganet yang menilai rombongan pesepeda tersebut arogan.
Pasalnya Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan jalur khusus sepeda.
Bahkan, Pemprov DKI juga berencana mengizinkan pegowes sepeda balap keluar jalur Sudirman - Thamrin pada pagi hari mulai pukul 05.00-06.30 WIB. Selain itu, pesepeda road bike juga diizinkan melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang.
Baca juga : Terupdate Metro: Pengemudi Fortuner Babak Belur, Wagub DKI Bicara Sepeda Balap