TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional sejak 3 Juni 2021 karena pegawainya positif COVID-19. LPSK akan buka kembali pada 7 Juni 2021.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu, 2 Juni, 17 di antaranya terindikasi COVID-19 dan langsung diminta menjalani tes swab PCR. "Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR, ditemukan dua orang dinyatakan positif secara PCR," kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
LPSK juga melakukan tes swab antigen terhadap 229 pegawai pada Kamis, 3 Juni lalu dan ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi positif COVID-19.
Para pegawai tersebut, kata Edwin, kemudian melakukan tes swab PCR. Meski hasil tes swab PCR belum keluar, namun sebagai langkah antipasi kantor LPSK tutup sementara selama empat hari.
"Sejauh ini hanya dua orang yang positif dan kami isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Edwin.
Edwin menuturkan selama penutupan sementara, LPSK tetap menerima permohonan perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana, termasuk bila masih sebatas untuk berkonsultasi.
Pelayanan pengajuan permohonan dilakukan secara daring lewat komunikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048. Juga dapat melalui aplikasi di Play Store LPSK. "Untuk email bisa melalui bpp@lpsk.go.id dan lpsk_ri@lpsk.go.id, atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551," kata Edwin.
Baca: Wagub DKI Sebut Blessmiyanda Masih Jadi Pegawai BPPBJ, Tapi...