TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan jika sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPBD Tahun Ajaran 2021/2022 mati atau tak bisa diakses seharian penuh ini, maka Dinas Pendidikan DKI perlu menggeser waktu pendaftaran. Alasannya, waktu pendaftaran menjadi salah satu poin penerimaan siswa.
"(Digeser) Sesuai dengan jumlah hari kegagalan sistem dalam proses pendaftaran," ujar dia lewat pesan pendek pada Senin, 7 Juni 2021.
Baca Juga:
Sebelumnya, Teguh mengatakan setidaknya sudah ada dua hal menonjol yang Ombudsman temukan sejauh ini.
Pertama, kata Teguh, adalah kemampuan server Dinas Pendidikan DKI yang kurang dalam mengatasi tingginya arus pendaftaran. "Sehingga orang tua mengalami kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran. Dan pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orang tua," ujar Teguh.
Alasannya, menurut Teguh, saat ini infrastruktur internet di DKI Jakarta telah sangat memadai. Temuan kedua adalah adanya keluhan dari orang tua siswa terkait kolom asal sekolah yang tidak kunjung muncul di laman pendaftaran. "Peristiwa ini kejadian berulang. Sama seperti tahun 2019," ucap Teguh.
Ia menduga Disdik tak melakukan simulasi yang memadai terkait penggunaan sistem PPDB online. Dampaknya, sistem tersebut pun turun saat puncak beban pendaftaran.
Lantaran waktu pendaftaran PPDB menjadi salah satu poin, kata Teguh, orang tua dan calon pendidik berbondong-bondong mendaftar terlebih dahulu. "Dan sistem tidak siap," ucap dia.
Baca juga: Situs PPDB DKI Sulit Diakses, Ombudsman Duga Disdik Tak Lakukan Simulasi Memadai
ADAM PRIREZA