TEMPO.CO, Jakarta - Saat membacakan pleidoi dalam kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab mengklaim pernah bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Budi Gunawan. Pertemuan itu terjadi saat ia tinggal di Arab Saudi.
Selain dengan Budi Gunawan, Rizieq juga menyebut pernah bertemu Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolri.
Rizieq menceritakan, pertemuan dengan Budi Gunawan atau yang biasa disapa BG, terjadi pada awal Juni 2017 di salah satu hotel di Jeddah, Arab Saudi. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan hitam di atas putih tentang penghentian semua kasus hukum terhadap Rizieq.
"Sehingga tidak ada lagi fitnah, kriminalisasi, dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan Pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.
Rizieq mengatakan kesepakatan dengan BG itu ditandatangani oleh dirinya sendiri dan Komandan Operasional BIN saat itu Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya. Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditanda-tangani oleh Ketua Umum MUI Pusat yang saat itu dijabat Ma’ruf Amin.
Setelah bertemu BG, Rizieq mengaku pada 2018 dan 2019 juga bertemu dengan Tito Karnavian di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah. Dalam pertemuan itu, Rizieq menyatakan siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat, yakni setop penodaan agama, setop kebangkitan PKI, dan setop penjualan aset negara ke pihak asing.
Usai membuat kesepakatan itu, Rizieq mengaku sudah siap pulang kembali ke Indonesia. Namun tiba-tiba dia mendapat kabar telah dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Saya tidak tahu, apakah Menko Polhukam Wiranto dan Kepala BIN Budi Gunawan serta Kapolri Tito Karnavian yang mengkhianati dialog dan kesepakatan," ujar Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Baca juga: Baca Pleidoi, Rizieq Shihab Singgung Pertanyaan Lepas Jilbab di TWK KPK
M JULNIS FIRMANSYAH