TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab setidaknya dua kali mengucapkan kata naudzubillahi min dzalik saat menanggapi replik jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kalimat itu biasa diucapkan umat Islam sebagai doa memohon perlindungan Allah SWT dari suatu keburukan.
Rizieq pertama kali mengucapkan kalimat itu saat menanggapi replik jaksa yang menyatakan eks pimpinan FPI tersebut sudah mengetahui dirinya terkonfirmasi Covid-19 sejak masuk ke RS Ummi.
"Dengan dalih bahwa Dr. Nerina dari RS Ummi atas info Dr. Hadiki dari Tim Mer-C saat menerima operan pasien menulis dalam diagnosa awalnya, bahwa saya sebagai pasien konfirmasi Covid-19," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Padahal menurut Rizieq, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 telah menjelaskan bahwa orang dinyatakan positif Covid-19 melalui tes PCR. Sementara saat masuk ke rumah sakit, Rizieq mengatakan dirinya belum melakukan tes tersebut.
Adapun soal statusnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi karena kesalahan dokter yang menulis. "Dr. Nerina mengakui di bawah sumpah di depan persidangan bahwa kalau belum ada hasil tes PCR mestinya ditulis suspect bukan confirm," kata Rizieq Shihab.
Walau begitu, Rizieq menilai jaksa tidak peduli dengan fakta-fakta tersebut. Rizieq menuding ngototnya sikap jaksa tersebut bertujuan agar perbuatannya bisa memenuhi unsur kebohongan sebagaimana didakwakan pada Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Nasihat untuk JPU yang baik hati, bahwa sesungguhnya sikap ngotot menolak dan melawan fakta persidangan adalah merupakan sikap yang tidak baik, bahkan merupakan sikap angkuh dan sombong serta congkak dan takabur yang bisa mengantarkan ke neraka jahanam. Naudzubillahi min dzalik," kata Rizieq.
Ucapan naudzubillahi min dzalik kedua disampaikan Rizieq saat membahas 'operasi papan bunga' di RS Ummi. Menurut dia, jaksa kembali ngotot menyatakan bahwa kiriman karangan bunga akibat ia dirawat dan wawancara Dr. Andi Tatat di salah satu stasiun televisi.
"Tujuan JPU adalah agar unsur keonaran dalam dakwaan kesatu primer terkait Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 bisa terpenuhi," kata Rizieq.
Rizieq kemudian memaparkan kronologi yang membantah pernyataan jaksa tersebut. Pada intinya, karangan bunga itu datang sebelum adanya video wawancara Andi Tatat, rekaman dari Hanif Alatas dan testimoni Rizieq sendiri.
"Nasihat untuk JPU yang berakal, ketahuilah bahwa akal tanpa iman akan berpikir liar dan akan terus mengikuti hawa nafsu, sehingga cara berpikirnya akan tidak waras. Naudzubillahi Min Dzalik," kata Rizieq Shihab.
Baca juga: Jawab Jaksa, Rizieq Shihab: Saya Belum Pantas Disebut Imam Besar
M YUSUF MANURUNG