Keempat, RSDC Wisma Atlet difungsikan khusus penanganan pasien Covid-19 bergejala sedang hingga berat.
Kelima, memastikan kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi. "Termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar DKI Jakarta."
Keenam, memastikan ketersediaan oksigen, alat pelindung diri (APD), alat kesehatan, dan obat-obatan.
Warga mengantre untuk isi ulang tabung oksigen di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Permintaan pengisian tabung oksigen rumahan dan rumah sakit mengalami kenaikam 100 persen sejak lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan PPKM Darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah. Anies mengonfirmasi, Luhut yang ditunjuk sebagai Ketua Penanganan Covid-19 Wilayah Jawa-Bali, dan jajaran tengah memfinalisasi aturan PPKM Darurat.
"Akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," kata Anies Baswedan hari ini, 30 Juni 2021.
Kasus Covid-19 aktif di Jakarta saat ini tercatat 62.126 kasus. Kasus aktif tersebut telah melebihi puncak gelombang pertama per 19 Juni. Jumlah kasus aktif naik dua kali lipat setiap delapan hari. DKI menghimpun ada 20.311 kasus (16 Juni), 24.511 kasus (18 Juni), dan 30.142 kasus (20 Juni). Delapan hari berikutnya jumlah ini melonjak menjadi 40.637 kasus (24 Juni), 51.434 kasus (26 Juni), dan 62.126 kasus (28 Juni).
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: DKI Prediksi Kasus Covid-19 Aktif Bisa Capai 100 Ribu jika Tak ada Pengetatan