Jakarta- PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai besok hingga 20 Juli 2021.
Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indoneisa atau APPBI DKI yang menyatakan akan turut mengikuti pengetatan aktifitas Masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Peraturan yang tertera pada PPKM DARURAT yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka Pusat Belanja di DKI akan mengikuti keputusan tersebut.
Tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal
50 persen sebagai berikut :
1.Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2.Kategori Pharmacy, apotek, toko obat.
3 Kegiatan pada sektor esensial antara lain : ATM Center dan kantor layanan perbankan di dalam mall
4. Kategori F&B diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan system pesan antar atau delivery.
(Untuk sistem dine-in atau layanan makan di tempat tidak diperbolehkan)
Dengan demikian tenant kategori Non F&B diluar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat.)
Lebih lanjut, Ketua APPBI DKI, Ellen Hidayat mengatakan prediksinya mengenai traffic selama PPKM darurat ini tentunya pengunjung akan sangat landai sebab, pusat belanja kategori atau tenant yang diijinkan beroperasional pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10 persen-18 persen dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat belanja.
-Traffic pengunjung di pusat belanja sebelum tanggal 24 Juni 2021 :
Traffic di pusat belanja rata-rata mencapai 44 persen dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
-Mulai tanggal 24 Juni 2021- Tanggal 1 Juli 2021 : Traffic di pusat belanja turun sekitar 40 persen dari 44 persen, sehingga traffic tersisa sekitar rata-rata 26 persen- 28 persen.
Sebelumnya, pelayanan publik di pusat belanja sudah mengikuti program vaksinasi terhitung sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100 persen vaksinasi Covdi-19 bagi semua pelaku publik di pusat belanja antara lain untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya.
Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat besok, sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.
Baca juga : Wali Kota Depok Perpanjang PSBB Proporsional Mulai Hari Ini
EGHA MAHDAVICKIA | DA