TEMPO.CO, Depok – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebut pihaknya telah menindak temuan acara resepsi pernikahan yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
“Satpol PP Sudah hentikan kegiatan dan akan segera lakukan pemeriksaan untuk dibuat BAP,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Sabtu 3 Juli 2021.
Meski tidak mengakui pihaknya kecolongan, namun Dadang menegaskan, siapapun yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi.
“Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” timpal Dadang.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung membubarkan acara tersebut.
“Sudah diperingatkan dan didatangi sama anggota, saya sudah bicara by phone ke ketua panitia,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, temuan dilapangan yang menggelar acara adalah lurah setempat yang hari ini sedang menjabat. “Untuk personalnya (yang menggelar acara) itu masalah kepegawaian, kalau di lapangan saya perintahkan untuk dihentikan acaranya,” kata Lienda.
Sebelumnya, warga Kota Depok dibuat geger dengan ulah masyarakatnya yang menggelar acara resepsi di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, hajatan itu digelar di Gang Hj Syuair RT 01/ RW 02, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 15.00.
Yang menggelar hajatan itu diduga merupakan lurah aktif Kelurahan Pancoran Mas yang menikahkan anaknya ditengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Ironisnya lagi, dalam video yang diunggah dalam kanal berita tersebut juga menampilkan acara joget-joget dari para tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan itu.
Hal ini pun turut membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ikut mengomentari.
Melalui akun twitternya, mantan Menteri Susi terlihat geram dengan Kota Depok dan menginginkan kota Belimbing ini ditenggelamkan, sesuai dengan jargonnya saat menjabat.
“Tenggelamkan !!! Serius!!!,” posting Susi melalui akun twitternya @susipudjiastuti, Sabtu 3 Juli 2021.
Sebagai informasi, untuk implementasi PPKM Darurat, Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Dalam aturan PPKM Darurat tertuang resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Ancam Pidana Pelanggar PPKM Daurat, Apa Saja?
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA