Jakarta - Tempat karaoke dan spa di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi dan Jalan Margaguna Raya, Jakarta Selatan nekat beroperasi kendati polisi sudah melarangnya menyusul penerapan PPKM Darurat.
Kedua tempat bernama K One Spa Men's Health & Executive Spa dan Mars Spa Pondok Indah, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, itu terjaring razia polisi pada Ahad malam kemarin.
"Kedua tempat melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 5 Juni 2021.
Dari kedua tempat karaoke dan spa tersebut, Yusri mengatakan pihaknya menangkap sejumlah orang yang terdiri dari tamu, kasir, terapis, hingga penanggung jawab. Mereka kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Yang di Bekasi ada enam orang dan yang di Gandaria ada sembilan orang (yang ditangkap)," ujar Yusri.
Pelarangan beroperasinya tempat spa dan karaoke ini menyusul pemberlakuan PPKM Darurat di Jabodetabek sejak Sabtu lalu.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengumumkan akan mengawasi penutupan mal dan tempat ibadah saat kebijakan berlangsung.
"Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, demikian pula tempat peribadatan ditutup sementara," ujar Fadil.
Meski begitu, Fadil mengatakan supermarket dan pasar traditional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen. Selain itu apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam
"Tempat makan hanya menerima makanan delivery atau take away," kata Fadil.
Fadil menjelaskan uang perusahaan bidang keuangan dan perbankan, kapasitas karyawan yang masuk hanya atau WFO hanya 50 persen. Lalu sektor esensial pemerintahan yang memberlakukan pelayanan publik 25 persen WFO, sektor kritikal 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Fadil ihwal PPKM Darurat yang diberlakukan ke banyak sektor termasuk tempat hiburan seperti spa, dan karaoke.
Baca juga : Panti Pijat di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Tes Swab Antigen
M JULNIS FIRMANSYAH