TEMPO.CO, Depok - Sekelompok orang di Depok menggelar turnamen sepak bola antar kampung atau tarkam di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan di tengah PPKM Level 4. Aparat pun membubarkan turnamen bola tarkam itu.
Kapolsek Sawangan, Ajun Komisaris Mubarak mengatakan, pembubaran itu dilakukan pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 ketika pertandingan pertama segera akan dimulai.
"Pertandingannya juga belum dimulai baru mau mulai, pas banget kita datang," kata Mubarak saat dikonfirmasi Selasa 27 Juli 2021.
Mubarak mengatakan, pembubaran dilakukan karena panitia diduga melanggar aturan PPKM Level 4 dan juga tidak memiliki izin dari ketua lingkungan setempat mulai dari RT hingga Kelurahan.
"Sama lurah sudah minta izin, sama RW sudah, tapi tidak diberikan, mungkin karena telanjur sudah beli piala, jadi pertandingannya dilaksanakan," kata Mubarak.
Meski diakui digelar tanpa penonton, Mubarak tetap membubarkan kegiatan tersebut karena tidak sesuai aturan PPKM Level 4 yang membatasi segala bentuk kegiatan termasuk kegiatan olahraga.
"Memang benar tanpa penonton, tapi tetap kami panggil panitianya untuk pemeriksaan," kata Mubarak.
Lebih jauh Mubarak mengatakan, turnamen tarkam itu diselenggarakan hanya dalam skala kecil yakni diikuti oleh enam tim dan diperkirakan bisa selesai dalam hari itu.
"Tapi pertimbangannya kenapa kok tetap diadakan acara ini padahal gak ada izin," kata Mubarak.
Kota Depok masuk dalam skema PPKM Level 4 seperti diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemarin. Dalam PPKM Level 4 ini turnamen olahraga masih belum dibolehkan.
Baca juga: Wali Kota Depok Kirim Surat ke Perusahaan, Minta Sisihkan Dana untuk Warga
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA