"Pelakunya ada banyak, dua orang sudah berhasil kita tangkap dan sisanya masih DPO. Kita akan terus kembangkan kasus ini. Bahkan seorang pelaku merupakan pegawai harian lepas BPN, sebagai juru ukur tanah," kata Harun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Harun para tersangka dijerat dengan beberapa pasal diantaranya pasal 363, 372 dan pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun masa penjara.
Irfan Hakim melaporkan pencurian dan penggelapan ikan hias arwana milik sahabatnya di penangkaran ikan Arwana di Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor ke polisi, Selasa, 27 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
"Dari para pelaku kita juga amankan beberapa barang bukti, yakni 36 Arwana jenis Super Red, alat pancing dan jala penangkap ikan. Mereka kami tahan saat ini, sambil kami kembangkan dan memburu pelaku lainnya termasuk penadahnya," kata Harun.
Irfan Hakim berterima kasih kepada polisi yang berhasil mengungkap persekongkolan jahat para pelaku penggelapan ikan arwana itu.
M.A MURTADHO
Baca juga: 1.171 Arwana Emas Senilai Rp 1,9 Miliar Gagal Diselundupkan