TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.
Anies mengatakan pelaksanaan aktivitas masyarakat di sejumlah sektor akan ditentukan berdasarkan status PPKM di Jakarta, apakah masih Level 4 atau Level 3.
Ketika kegiatan kembali dibuka, baik sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, Jakarta menambahkan aturan baru kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut, yakni kewajiban sudah mengikuti vaksin.
"Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu, 1 Agustus 2021.
Anies menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksin, baik karena alasan medis, maupun penyintas COVID-19 yang membutuhkan jeda waktu sebelum bisa divaksin.
Selanjutnya: Jika masuk kategori tersebut, masyarakat hanya perlu bawa surat keterangan…