Jika termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksin karena alasan tertentu.
Namun bagi warga yang tidak termasuk dalam pengecualian, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bukti atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
"Kalau kemana-mana, buka aplikasinya, tunjukkan. (Status vaksin) anda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies.
Anies menambahkan bahwa vaksinasi dianalogikan sebagai masyarakat yang memakai helm sebelum berkendara di lalu lintas. Vaksin memang tidak menjamin bahwa masyarakat tidak akan terpapar COVID-19, namun setidaknya dapat meminimalisasi risiko gejala berat ketika terpapar.
"Kalau keliling jalan-jalan tanpa hlem, sampai terpeleset, kecelakaan risikonya besar. Tapi kalau anda pakai helm, sampai kecelakaan pun risiko fatalitasnya lebih rendah," demikian Anies.
Baca juga : Tren Kasus Covid-19 Jakarta Menurun, Anies Baswedan Ajak Warga Tak Tunda Vaksin
ANTARA