Jakarta - Polisi telah melakukan berbagai rangkaian penyidikan atas kasus dugaan pengancaman oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terhadap Adam Deni.
Mulai dari pemeriksaan pelapor sebanyak dua kali, meminta keterangan terlapor, gelar pekara, hingga menyita barang bukti.
Walau begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus berujar penyidik masih harus meminta keterangan beberapa orang.
"Perlu memeriksa saksi-saksi ahli baik itu ahli bahasa, ahli pidana, juga ahli IT dan ada beberapa saksi ahli yang lain yang menurut penyidik memang diperlukan," kata Yusri di kantornya, Senin, 2 Agustus 2021.
Jerinx SID dilaporkan oleh selebgram Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Jerinx diduga mengancam selebgram Adam Deni melalui sambungan telepon. Salah satu bentuk dugaan pengancaman itu adalah kalimat 'Saya Injak Kepala Kau di Trotoar'.
Kasus ini bermula saat Jerinx SID menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx lantas menghubungi Adam.
Baca juga : Diperiksa Polisi, Adam Deni Ungkap Ucapan Jerinx Ada Unsur Pidana
M YUSUF MANURUNG