TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan masalah hukum putri Akidi Tio, Heryanty Tio, tak ada sangkut pautnya dengan kasus donasi fiktif Rp 2 triliun di Sumatra Selatan. Yusri menerangkan putra bungsu Akidi Tio itu terjerat masalah penipuan dan penggelapan Rp 7,9 miliar.
"Jadi jangan disangkutpautkan dengan permasalahan di Sumsel. Karena ini memang sudah sejak Februari 2020," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan, Heryanty Tio dilaporkan atas dugaan penipuan dan pengelapan oleh seseorang yang bernama Ju Bang Kioh pada Februari 2020. Persoalan itu berawal saat Heryanty dan pelapor terlibat bisnis kain songket, interior, hingga pengadaan pendingin ruangan atau AC pada tahun 2018.
Total keuntungan investasi yang dijanjikan Heryanty Tio dan akan diserahkan kepada Ju Bang Kioh mencapai Rp 7,9 miliar.
"Tetapi sampai awal tahun 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor saudari H, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Pada Juli 2021, kasus penipuan dan penggelapan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Walaupun sudah P21, Yusri mengatakan Heryanty Tio belum pernah sama sekali diperiksa penyidik.
Kemudian saat berkas akan diserahkan ke Pengadilan, pihak Ju Bang Kioh mencabut laporannya. Polda Metro Jaya kemudian memanggil pelapor serta Heryanty Tio kembali untuk mengonfirmasi alasan pencabutan laporan itu.
Sebelumnya, nama Heryanty Tio sebelumnya ramai dibicarakan karena kasus hoaks donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dalam kasus itu, kepolisian menjadikan barang bukti Bilyet Giro Rp 2 T yang harusnya bisa dicairkan Senin kemarin.
Namun hingga pukul 14.00, sumbangan atas nama pengusaha Akidi Tio itu tak ada kejelasan. Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra menyatakan belum menerima sumbangan itu.
Baca juga: Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp 7,9 Miliar di Polda Metro Jaya