TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram asal Mozambik, Afrika Selatan ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam sejumlah patung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini adalah hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Bea Cukai menginfokan ada satu paket mencurigakan melalui jasa pengiriman paket di Bandara," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dari patung kepala manusia dan kerbau itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 16 kilogram. Sabu tersebut juga dibungkus menggunakan lakban tebal untuk mengelabui pemeriksaan. Sementara 1 kilogram sabu lainnya dikirim oleh seseorang dari Nigeria dengan modus yang sama.
Mengenai kronologi kasus penyelundupan narkoba jenis sabu asal Mosambik ini, berawal saat penyidik menerima laporan dari petugas Bea Cukai pada pertengahan Juli 2021 soal paket mencurigakan dari luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan petugas terbukti setelah membongkar patung dan menemukan sabu seberat 16 kilogram di dalamnya.
"Tim kemudian melakukan surveillance untuk mencari penerima paket," ujar Yusri.
Penyidik sempat kesulitan mencari penerima, karena tersangka menggunakan nama dan alamat palsu. Hingga akhirnya seseorang berinisial FS datang mengambil paket tersebut.
Saat dibekuk, tersangka FS mengaku tidak tahu menahu soal isi paket tersebut. Dia hanya menerima perintah dari seseorang berinisial C.
"Saat ini tersangka C sudah buron dan dalam pengejaran," kata Yusri.
Untuk penyelundupan 1 kilogram sabu lainnya, polisi menangkap seseorang berinisial RR di daerah Kunciran, Tangerang. Tersangka RR tak membantah soal kepemilikan sabu asal Nigeria itu.
Para tersangka penyelundupan sabu asal Afrika itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu Kemasan Teh Cina di Tanjung Priok