"Dari yang bersangkutan kami menyita barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram," ujar Kamisaris Besar Azis saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Aziz mengatakan Derry menjual ganja kepada tersangka lain berinisial HB. Menurut Azis, Derry mengaku telah mengonsumsi ganja sejak SMP. Atas perbuatannya, Derry dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. David NOAH
Personel grub NOAH, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan senilai Rp 1,15 miliar. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, David menjaminkan dua lembar cek tunai saat meminjam uang kepada Lina Yunita.
"Pelapor kasih waktu 3-6 bulan untuk kembalikan pinjaman, tapi dia ingkar janji tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro," ujar Yusri, Jumat, 6 Agustus 2021.
David Noah. Instagram
Yusri berujar cek tunai yang dijaminkan oleh David nilainya sama dengan jumlah uang yang dipinjam. David disebut meminjam uang untuk bisnis industri galangan kapal.
Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo mengungkapkan kasus ini berawal dari pertemuan antara kliennya dengan David pada tahun 2019. David mengaku sebagai komisaris di perusahaan galangan kapal dan sedang menangani proyek yang kekurangan dana sebesar Rp 1,15 miliar.
"Saat itu David lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ," kata Devi.
Merasa yakin dengan David Noah, Lina kemudian meminjamkan uang Rp 1,15 miliar. Keyboardis Noah itu berjanji akan mengembalikan dana tersebut bersama keuntungannya dalam kurun waktu enam bulan tapi tidak ditepati.
Selanjutnya: Lina melalui kuasa hukumnya melaporkan David Noah...