- Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
-kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara. Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.
- Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
- Sedangkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang). Dan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR (H-2). Sementara untuk kereta api dan bis syaratnya kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen (H-1).
2. PPKM Level 4
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Selanjutnya: Pengumuman melalui konferensi pers...