Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.
Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
Untuk Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai. Selanjutnya Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Serta Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Dan Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Untuk Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Baca juga : Mobilitas Jakarta Turun Saat PPKM Darurat, Epidemiolog: Dampaknya Tunggu 1 Pekan
EGHA MAHDAVICKIA | DA