2. Penerapan ganjil-genap disertai dua aturan lainnya
Selain ganjil genap, polisi juga turut menerapkan dua aturan lainnya, pertama pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli di 20 kawasan yang dikendalikan selama 24 jam. Sambodo mengatakan 20 kawasan ini nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes, maka akan kami akan woro-woro," kata Sambodo.
Lalu yang kedua, polisi akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes.
"Contoh, misalnya ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, terjadi kerumunan atau kepadatan, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalin di sana," kata Sambodo.
3. Taksi online tidak dikecualikan terkena ganjil-genap
Sambodo mengatakan taksi online tak akan mendapat pengecualian dalam pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini akan berlaku selama PPKM Level 4 berlangsung dari tanggal 12 - 16 Agustus 2021.
"Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online, ini (kebijakan gage) berlaku," ujar Sambodo.
Sambodo menerangkan, para pengemudi taksi online dapat memanfaatkan jalur alternatif agar terhindar dari penerapan kebijakan ganjil-genap. Ia pun memastikan pihaknya tak akan memberikan dekresi apapun terhadap taksi online.
"Jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur ganjil-genap, ya cari jalan lain," kata Sambodo.