4. Ganjil-genap tak hapus kewajiban STRP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan masyarakat yang masuk ke wilayah DKI Jakarta memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Walaupun saat ini 100 titik penyekatan telah dihapus dan diganti dengan kebijakan ganjil-genap.
"STRP ini tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya yang masuk," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, STRP diperlukan untuk menyaring masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota. Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.
5. Kebijakan ganjil-genap sempat menghilang karena alasan pandemi
Kebijakan ganjil-genap sempat menghilang lama sejak pemerintah memberlakukan PSBB pertama pada Maret 2020. Namun hingga satu tahun berlalu, kebijakan itu tak juga kembali diterapkan.
Saat itu Sambodo mengatakan alasan pihaknya belum memberlakukan ganjil-genap karena khawatir angkutan umim akan membludak. Walaupun, saat ini volume kendaraan di Jakarta sudah meningkat karena batas maksimal masyarakat yang bekerja dari kantor naik dari 25 persen menjadi 50 persen saat PPKM Mikro.
"Karena nanti dikhawatirkan kalau ada gage (ganjil-genap) akan terjadi peningkatan penumpang di angkutan umum yang malah nanti menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.
Selain itu, Sambodo mengatakan kemacetan di jalanan Jakarta bukan hanya disebabkan masyarakat bekerja, tetapi juga berpergian. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada larangan agar masyarakat tak berpergian, sehingga kapasitas kendaraan di jalanan meningkat.
"Pembahasan pemberlakuan kembali ganjil-genap belum ada," kata dia.
BACA: Ketua Fakta: Belum Saatnya Jakarta Longgarkan PPKM Level 4 dengan Ganjil Genap
M JULNIS FIRMANSYAH