TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Andri Yansyah mengklaim pembukaan mal di Ibu Kota berjalan dengan baik.
Namun lanjut tidaknya operasional mal ini bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
"Terkait masalah lanjut atau tidak berlanjut kami pada intinya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Dia berujar, dinasnya belum menemukan masalah apapun yang melanggar aturan.
Pertama soal waktu operasional, seluruh mal yang buka mematuhi ketentuan pukul 10.00-20.00 WIB.
Kedua, kapasitas dalam mal tak melebihi 25 persen. Bahkan, menurut Andri, masih banyak mal yang hanya diisi pengunjung 10-15 persen dari kapasitas.
Ketiga, tidak ada gym, bioskop, dan tempat bermain anak yang buka. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengizinkan tempat-tempat ini beroperasi.
Keempat, petugas sudah mengecek sertifikat vaksin Covid-19 setiap pengunjung melalui sistem digital. Yang menjadi catatan hanya mengenai pendirian sentra vaksinasi mini.
"Memang sampai dengan saat ini belum sepenuhnya mal-mal yang ada di Jakarta buka, karena memang masih mencari nakes dan fasilitas kesehatan untuk dikerjasamakan dalam membuka sentra vaksin mini," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.
Menindaklanjuti kebijakan soal mal itu, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Baca juga : Mulai Hari Ini, Pengunjung dengan Sertifikat Vaksin Luar Negeri Boleh Masuk Mal