Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sindikat Copet di Jakarta dan Sekitarnya Ditangkap, Pemimpinnya Emak-emak

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pencopetan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pencopetan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Polisi menggulung sindikat tukang copet yang beraksi sejak tiga tahun lalu di Jakarta dan sekitarnya. Mereka disebut telah melakukan pencopetan lebih dari 50 kali.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sindikat itu beranggotakan lima orang, yaitu YR, 44 tahun; WM (30), dan RH, (43) yang merupakan perempuan; serta RJ (36) dan SS (34) adalah laki-laki.

"YR ini pelaku utama. Dia ketua kelompok yang merencanakan, menyusun, dan menjemput temannya (WM dan RH)," ujar Yusri di kantornya pada Kamis, 19 Agustus 2021. Adapun RJ yang merupakan suami YR, kata Yusri, bertugas mengantar para pelaku pencopetan, sedangkan SS adalah seorang penadah.

Penangkapan sindikat itu berawal dari seorang warga yang kehilangan telepon selulernya jenis Samsung Note 10 Plus di salah satu pusat perbelanjaan daerah Tangerang Selatan pada 14 Agustus lalu. Dua hari setelahnya, 16 Agustus 2021, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berbekal rekaman CCTV di pusat perbelanjaan tersebut, polisi menangkap para pelaku pada 16 Agustus sore di kediaman mereka. "YR bersama suaminya tinggal di Kemayoran, sisanya di Pulogadung dan penadah di Bekasi," tutur Yusri.

Sebagai ketua sindikat, YR bertugas memantau lokasi-lokasi yang tepat untuk melakukan pencopetan. Lokasinya, lanjut Yusri, berbeda-beda. "TKP berpindah-pindah di Karawang, Tangerang, dan Jakarta. Mana yang dia lihat memang ada keramaian di sana. Khususnya di pasar dan mal," kata Yusri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, RJ berperan sebagai pengantar jemput para pelaku ke lokasi mereka mencopet. Selain mobil sewaan, mereka juga kerap menggunakan taksi untuk berangkat ke lokasi. Hasil pencopetan, kata Yusri, dibagi rata di antara para pelaku. Meski begitu, tak jarang YR beraksi seorang diri.

Atas tindakannya, komplotan copet ini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Yusri. Sementara itu, SS sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Baca juga: Operasi Penyamaran di Halte, Polisi Tangkap Copet di Transjakarta dan Angkot

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

1 jam lalu

Wisatawan mengenakan masker bedah berfoto selfie di depan spot wisata air mancur Trevi setelah dua kasus virus corona terkonfirmasi di kota mode tersebut di Roma, Italia, Jumat, 31 Januari 2020. Para pelancong yang tengah berwisata dengan rela mengenakan masker sebagai perlindungan diri dari virus baru tersebut. REUTERS/Remo Casilli
5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

Atraksi terkenal adalah salah satu tempat beraksi bagi pencopet karena perhatian wisatawan cenderung terganggu.


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 jam lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

1 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

2 hari lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.