TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan calon penerima unit Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara sudah ditentukan oleh pengurus koperasi.
Menurut dia, koperasi yang akan menggelar musyawarah untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan unit.
"Mereka bermusyawarah sendiri untuk menentukan siapa yang harus mendapatkan," kata Wagub DKI dalam live Instagram @arizapatria, Minggu, 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, warga bekas gusuran meminta jatah unit d Kampung Susun Akuarium setelah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Padahal, mereka sudah pindah ke rumah susun (Rusun) milik pemerintah DKI pasca digusur di pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
Riza menuturkan, pemerintah DKI hanya memfasilitasi pembangunan Kampung Susun Akuarium. Sementara pengelolaannya diberikan kepada warga melalui koperasi. Warga juga telah membentuk Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri yang diketuai Darma Diani.
"Semua mereka sendiri yang menentukan, siapa yang dapat, di lantai berapa, di unit berapa," tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta membangun lima blok dengan total 241 unit di Kampung Susun Akuarium. Sebanyak 240 unit untuk hunian warga dan 1 unit berfungsi sebagai rumah duka.
Pemerintah DKI baru merampungkan Blok B dan D yang totalnya 107 unit. Anies meresmikan dua blok Kampung Susun Akuarium ini bertepatan di Hari Kemerdekaan RI ke-76, 17 Agustus 2021.
Baca juga : Fakta Kampung Susun Akuarium: Dari Ahok hingga Dibangun Kembali oleh Anies