JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 berlangsung di Jakarta hingga 30 Agustus 2021.
Dalam poin kedua keputusan yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan tertulis bahwa kegiatan sekolah tatap muka terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan belajar tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," demikian tertulis dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu.
Saski (58) karyawan swasta serta orang tua dari murid SDN 14 Pagi mengatakan sangat setuju dengan kebijakan sekolah tatap muka ini. “kalau sekolah langsung, anak jadi bersemangat karena selama ini anak-anak belajar kurang efisien dalam menerima pelajaran,” kata Saski pada Tempo Kamis 26 Agustus 2021.
Ia mengaku selama sekolah daring, anaknya hanya bermain terlebih jika diberikan tugas dari guru, mencari jawabannya dengan melihat Google atau YouTube.
Afay (9) murid kelas 3 SDN 14 Pagi Cengkareng Timur sangat antusias untuk bisa belajar secara langsung di sekolah. “Ketemu teman dan guru di sekolah,” kata Afay. Ia juga sudah mempersiapkan semua pakaian sekolah, sepatu hingga buku- buku untuk bisa kembali ke sekolah.
Selanjutnya: Seorang ibu rumah tangga bernama Rimah...