TEMPO.CO, Depok – Polisi telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyekapan seorang pengusaha di Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, kedua orang itu berinisial M dan I. Mereka diketahui merupakan teknisi yang bekerja di perusahaan korban.
“Kami amankan ada dua orang, perannya yang ngejagain kamar (selama penyekapan),” kata Yogen kepada wartawan Senin 30 Agustus 2021.
Yogen mengatakan, kedua pelaku saat ini masih menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolrestro Depok dan terancam dijerat dengan pasal KUHP tentang tindak pidana penyekapan.
“Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara delapan tahun,” kata Yogen.
Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kota Depok bernama Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) warga Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong mengaku telah mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan berupa penyekapan dan penganiayaan.
Penyekapan itu dialaminya selama tiga hari sejak Rabu 25 hingga 27 Agustus 2021. Dan dia tidak seorang diri, ada sang istri yang juga ikut menjadi korban penyanderaan.
Kejadian penyekapan itu dilaporkan oleh Handiyana pada Jumat 27 Agustus 2021 dengan laporan polisi nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA