TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Edian Aji Prahartanto alias Anji akan segera menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kejaksaan telah melimpahkan kasus Anji ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam, 7 September 2021.
Kini pihak kejaksaan, kata Edwin, tengah menanti penetapan waktu sidang Anji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan dalam pengeras suara dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita polisi, yaitu serbuk ganja siap konsumsi, biki dan batang ganja serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Mantan vokalis grup Drive itu dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya Anji menyatakan menyesal dan minta maaf atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukannya. Anji terbukti memiliki 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
"Saya meminta maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan kerja, dan pihak yang percaya sama saya. Termasuk pada semua orang yang kecewa atas kejadian ini," ujar Anji di Polres Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Baca juga: Anji Rehabilitasi Narkoba di RSKO Selama 3 Bulan, Dimulai Hari Ini