TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan dua anggotanya terbukti memeras sopir bus pengangkut peserta vaksinasi Covid-19 di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Dua oknum, berinisial S dan SG, sudah diperiksa oleh Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Chaidir mengatakan kedua oknum yang terbukti melakukan pemerasan itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Golongan 2. "Modusnya yang satu melakukan tindak pemerasan, yang berinisial SG," ujar Chaidir saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 8 September 2021.
Oknum berinisial S, kata dia, tak terlibat langsung dalam pemerasan. Namun, saat melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas, dirinya menerima titipan dari oknum SG.
"Keduanya menurut PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ucap Chaidir.
Sanksi yang diberikan, menurut Chaidir, adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar 30 persen selama 9 bulan.
Kedua oknum juga diberhentikan dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalu lintas di jalan. Mereka ditarik untuk jabatan yang tidak strategis untuk pembinaan selama 1 tahun.
"Bilamana dalam pembinaan ini enam bulan tidak merubah iktikad baiknya baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian," tutur Chaidir. Ia mengatakan ada tiga orang yang diperiksa, namun, yang terbukti bersalah hanya 2 orang oknum itu saja.
Kasus pungli petugas Dishub itu sebelumnya diungkap Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor lengkap dengan foto petugas tersebut dalam laman Facebooknya.
Dalam unggahannya Tigor mengatakan bahwa bus yang ditumpangi warga kurang mampu itu akan menuju lokasi vaksinasi Covid-19 di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 September 2021.
Namun bus itu dicegat oleh petugas Dishub DKI di depan ITC Cempaka Mas. "Kedua petugas Dishub Jakarta itu bernama S Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Jika si sopir tak memberi kepada petugas, maka bus akan ditarik (diderek) oleh Dishub Jakarta," tulis Tigor di Facebooknya.
Baca juga: Dishub Jakbar Mengklaim Mobilitas Kendaraan Anjlok 40 Persen Sejak PPKM Darurat