TEMPO.CO, Jakarta - Taman Impian Jaya Ancol termasuk 20 tempat wisata yang direkomendasikan kembali beroperasi dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi pada pelonggaran PPKM Level 3. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali masih menunggu kapan tempat wisata pantai itu bisa beroperasi dalam uji coba tahap pertama. Pada saat ini Ancol melakukan berbagai persiapan, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE) dari Kemenparekraf hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf, dan Dinas Parekraf DKI agar saat dibuka kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi PeduliLindungi," kata Teuku dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 September 2021.
Para pengunjung yang akan berekreasi ke Ancol wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Gunanya, kata Teuku, adalah sebagai proses awal untuk menerapkan testing, tracing, dan treatment (3T).
Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke kawasan Ancol. Teuku juga mengatakan bahwa para pengunjung diwajibkan sudah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Pengelola Ancol akan menerjunkan petugas untuk berpatroli untuk mengawasi dan memantau penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung. Mereka memastokan seluruh unit rekreasi, seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World, dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE.
"Termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100 persen divaksin," ucap Teuku.
Baca juga: Protokol Covid-19 Tempat Wisata, Ancol dan TMII Rencananya Buka 10 September