TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan jumlah korban kebakaran Lapas Tangerang bertambah menjadi 44 orang. Tiga narapidana tewas bertambah setelah tiga korban luka bakar yang dirawat di RSUD Kota Tangerang meninggal pagi ini.
"Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 September 2021.
Berikut identitas tiga narapidana kasus narkoba yang meninggal pagi ini:
1. Hadiyanto bin Ramli, pelanggaran Pasal 114 UU 35/2009
Alamat Jalan lontar IV no 44 rt 13/04 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara
2. Adam Maulana bin Yusuf Hendra, pelanggaran pasal 114 UU 35 tahun 2009
Alamat Kampung Cipeusing Rt 03/05 Kel Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi
3. Timothy Jaya Bin Siswanto, pelanggaran pasal 114 UU 35 th 2009
Alamat Lippo Karawaci Jalan Sabang No. 39 Taman Imam Bonjol, Tangerang
Petugas mengecek Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan penyebab kebakaran Lapas Tangerang diduga karena arus pendek listrik atau korsleting. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang dokter Hilwani, mengatakan tiga pasien tersebut meninggal pukul 3.00, 5.00 dan 7.00 Kamis pagi," kata Hilwani.
Menurut Hilwani, tiga pasien yang meninggal ini adalah bagian dari 8 korban lùka bakar berat di atas 80 persen yang sejak dirawat mendapatkan support ventilator. "Kondisinya berat karena luka bakar yang serius," kata Hilwani.
Dengan meninggalnya tiga pasien ini, jumlah korban meninggal dalam tragedi kebakaran Lapas Tangerang berjumlah 44 orang.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Lapas Tangerang Kebakaran, 73 Narapidana Diterapi Trauma