Selain itu, sembilan wanita yang berhasil digiring kemudian didata dan dibawa petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menuju panti rehabilitasi yang ada di Sukabumi.
"Penertiban ini rutin kami lakukan setiap pekan, namun selalu saja bocor seperti yang terjadi di wilayah Sukatani semalam," ujarnya lagi.
Berdasarkan pengakuan salah satu wanita tersebut, mereka sering melayani pria hidung belang di warung remang-remang sepanjang jalan dari Kecamatan Cikarang hingga Kedungwaringin.
"Awalnya mereka mengaku bukan PSK, setelah didesak akhirnya mereka mengakuinya. Ada juga yang datang mengaku suaminya, namun tidak mampu menunjukkan bukti sah, alasan klasik," katanya lagi.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi mengatakan kegiatan penertiban PSK ini memang rutin dilakukan petugas setiap pekan, hanya saja waktunya tidak bisa ditentukan untuk menghindari kebocoran informasi.
"Kegiatan ini dilakukan secara spontan karena khawatir bocor, makanya untuk waktunya menyesuaikan," kata dia pula.
Deni menyatakan kebanyakan wanita yang terjaring razia Satpol PP berusia 18-40 tahun. Mereka bukan asli warga Kabupaten Bekasi. Kegiatan prostitusi terselubung ini berkedok panti pijat, namun ada juga yang dilakukan secara terbuka dengan menyetop kendaraan yang sedang lewat.
ANTARA
Baca juga: Kasus Holywings Kemang Naik ke Penyidikan: Pengelola Terancam Bui Satu Tahun