TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dan KTP serta pelayanan publik lain telah menerima vaksin Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi pedulilindungi.
"Berlaku sejak surat edaran diteken," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
Surat Edaran tentang kewajiban sudah vaksin Covid-19 itu diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat pada 9 September 2021. Surat dengan nomor: 440/1395/SET.COVID19 itu ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi. Isinya tentang kewajiban vaksinasi Covid 19 dalam pengurusan pelayanan publik.
Dalam suratnya itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, program vaksinasi Covid-19, yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat, sampai sekarang masih berlangsung. Untuk memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengakses pelayanan publik wajib vaksin.
"Seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya," kata Rahmat Effendi.
Pemohon pelayanan publik, kata dia, wajib menggunakan barcode atau aplikasi pedulilindungi yang di dalamnya tercamtum bukti bahwa telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan catatan pemerintah daerah, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 1.242.592 dari target sebanyak 2 juta penduduk di Kota Bekasi. Akhir pekan ini, pemerintah kembali menggelar vaksinasi massal di seluruh kelurahan. Setiap kelurahan minimal 10 titik.
ADI WARSONO
Baca juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Bekasi Utara dan Jakarta Barat